Rabu, 31 Juli 2013

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu dengan Pendekatan Wilayah Ekologi Kepulauan



BAB I
PEDAHULUAN

Pembangunan yang seimbang dan terpadu antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup adalah prinsip pembangunan yang senantiasa menjadi dasar pertimbangan utama bagi seluruh sektor dan daerah guna menjamin keberlanjutan proses pembangunan itu sendiri. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009, perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam agar sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk jasa lingkungannya, dalam jangka panjang dengan tetap menjamin kelestariannya. Dengan demikian, sumber daya alam diharapkan dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam kaitan ini, pembangunan berkelanjutan terus diupayakan menjadi arus utama dari pembangunan nasional di semua bidang dan daerah.
Salah satunya wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting dan strategis dan merupakan kesatuan ruang antara daratan dan lautan yang secara ekologis mempunyai hubungan keterkaitan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi. Selain itu juga pembangunan pulau-pulau kecil telah menjadi perhatian khusus untuk ditangani dalam beberapa tahun, mengingat kondisinya yang tertinggal dan sebagian dari pulau-pulau tersebut sebagai titik pangkal perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat diperlukan dan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah, masyarakat dengan pihak lain dalam perencanaan, pemantauan , evaluasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disekitar. Selain itu untuk melindungi, mengkonservasi, memanfaatkan dan merehabilitasi wilayah pesisir serta ekologis secara berkelanjutan. Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut akan dapat berhasil jika dikelola secara terpadu (Integrated Coastal Zone Management, ICZM). Unsur utama IZCM adalah integrasi (intergration) dan koordinasi. Pengelolaan atau pemanfaatan kawasan pesisir yang dilakukan secara sektoral tidaklah efektif (Dahuri et al., 2008). Selain itu pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut seharusnya dilakukan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, maka perlu dirumuskan suatu pengelolaan (strategic plan) yang mengintegrasikan setiap kepentingan dalam keseimbangan (proporsionality) antar dimensi ekologis, dimensi sosial, antar sektoral, disiplin ilmu dan segenap pelaku pembangunan (stakeholders).
Saat ini, kondisi ekosistem pesisir di sebagian wilayah telah mengalami kerusakan dan pencemaran yang tinggi, yang digambarkan dengan kerusakan rata-rata terumbu karang sebesar 40 persen, penurunan luasan mangrove, dan pencemaran yang tinggi di beberapa wilayah pesisir/laut. Sebagai salah satu upaya pengurangan perusakan, dilakukan program perlindungan dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan dengan cara melakukan rehabilitasi terumbu karang di 7 (tujuh) propinsi, penanaman mangrove, dan pengelolaan konservasi kawasan dan konservasi jenis. Dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2005, luasan kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang telah ditetapkan melalui SK Bupati dan calon KKLD adalah sekitar dua juta hektar dan diperkirakan akan bertambah sebesar 700 ribu hektar pada tahun 2006. Selain itu, persiapan juga dilakukan dalam rangka pengusulan marine world haritage site, yaitu Taman Nasional Bunaken, Takabonarate, Kepulauan Banda, Raja Ampat, Kepulauan Derawan, dan Wakatobi. Pada tahun 2005 dan 2006 telah dilaksanakan kegiatan kerjasama regional dengan Malaysia dan Filipina dalam pengelolaan kawasan konservasi laut Sulu Sulawesi (Sulu Sulawesi Marine Eco-Region), dan telah menghasilkan rencana aksi konservasi di tingkat nasional dan regional. Untuk kerjasama pengelolaan laut antar daerah antara lain telah dilaksanakan di Selat Karimata dan Teluk Tomini. Sebagai upaya mitigasi bencana lingkungan laut, telah disusun pedoman strategi nasional mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


















BAB II
KONSEP DASAR PENGELOLAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU (PWTP)


Menurut Sain dan Krecth  dalam  Aristian, 2010. Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara politis.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu dahulu dikenal istilah Integrated Coastal Zone Management (ICZM) pertama kali dikemukakan pada Konferensi Pesisir Dunia (World Conference of Coast) yang digelar pada tahun 1993 di Belanda. Pada forum tersebut, PWPT diartikan sebagai proses paling tepat menyangkut masalah pengelolaan pesisir, baik untuk kepentingan saat ini maupun jangka panjang, termasuk di dalamnya akibat kerugian habitat,degradasi kualitas air akibat pencemaran, perubahan siklus hidrologi, berkurangnya sumber daya pesisir, kenaikan muka air laut, serta dampak akibat perubahan iklim dunia (Subandono, et al, 2009). Lebih jauh, Subandono, et al, (2009) juga menyatakan bahwa konsep PWPT menyediakan suatu kerangka perencanaan dan pengelolaan yang tepat dalam menaklukkan berbagai kendala dan permasalahan dalam pengelolaan wilayah pesisir, seperti adanya pengaturan institusi yang terpecah-pecah, birokrasi yang berorientasi pada satu sektor, konflik kepentingan, kurangnya prioritas, kepastian hukum, minimnya pengetahuan kedudukan wilayah dan faktor sosial lainnya, serta kurangnya informasi dan sumberdaya. Dahuri, et al, (2001) mendefenisikan PWTP sebagai suatu pendekatan pengelolaan pesisir yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu maka keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir dan laut mencakup empat aspek, yaitu : (a) keterpaduan wilayah/ekologis; (b) keterpaduan sektoral; (c) keterpaduan kebijakan secara vertikal; (d) keterpaduan disiplin ilmu; dan (e) keterpaduan stakeholder. Dengan kata lain, penetapan komposisi dan laju/tingkat kegiatan pembangunan pesisir yang optimal akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang dapat dirasakan oleh segenap stakeholders secara adil dan berkelanjutan. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu pada dasarnya merupakan suatu proses yang bersifat siklikal. Dengan demikian terlihat bahwa pendekatan keterpaduan pengelolaan/pemanfaatan kawasan pesisir menjadi sangat penting, sehingga diharapkan dapat terwujud one plan dan one m nagement serta tercapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka beberapa kebijakan dan strategi harus berdasarkan kepada : (1) pemahaman yang baik tentang proses-proses alamiah (eko-hidrologis) yang berlangsung di kawasan pesisir yang sedang dikelola, (2) kondisi ekonomi, sosial, budaya dan politik masyarakat, dan (3) kebutuhan saat ini dan yang akan datang terhadap barang dan (produk) dan jasa lingkungan pesisir (Rahmawaty, 2004). Berikut ini diuraikan upaya pengelolaan pesisir dan laut Kepulauan Maluku secara terpadu dan berkelanjutan.
Gambar 1. Konsep Pengelolaan Pesisir dan Laut ( Rahmawaty, 2004)



BAB III
ISU DAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN

Dengan semakin mencuatnya paradigma pembangunan kelautan serta dilaksanakannya otonomi daerah, maka semakin terbaca beberapa persoalan serius yang menjadi isu-isu strategis dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut ini, yaitu:
1.      Kondisi sumberdaya pesisir dan laut yang bersifat common property (milik bersama) dengan akses yang bersifat quasi open access. Istilah common property ini lebih mengarah pada kepemilikan yang berada di bawah kontrol pemerintah atau lebih mengarah pada sifat sumberdaya yang merupakan public domain, sehingga sifat sumberdaya tersebut bukanlah tidak ada pemiliknya. Ini berarti sumberdaya tersebut tidak terdefinisikan dalam hal kepemilikannya sehingga menimbulkan gejala yang disebut dengan dissipated resource rent, yaitu hilangnya rente sumberdaya yang semestinya diperoleh dari pengelolaan yang optimal. Dengan adanya sifat sumberdaya yang quasi open access tersebut, maka tindakan salah satu pihak yang merugikan pihak lain tidak dapat terkoreksi oleh pasar (market failure). Hal ini menimbulkan ketidak efisienan ekonomi karena semua pihak akan berusaha mengeksploitasi sumberdaya sebesar-besarnya, jika tidak maka pihak lain yang akan mendapat keuntungan. Kondisi seperti inilah yang terjadi saat ini. Dengan didukung oleh teknologi, pihak-pihak yang lebih kuat dan mampu mengeksploitasi sumberdaya secara berlebihan sehingga terjadi hukum rimba (siapa yang kuat, dia yang menang) dan daya produksi alamiah menjadi terganggu.
2.      Adanya degradasi lingkungan pesisir dan laut. Pada awal tahun 80-an, banyak pihak yang tersentak setelah menyaksikan kebijakan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan produktivitas ternyata telah menimbulkan kerusakan yang serius terhadap lingkungan. Program modernisasi perikan contohya, yang bertujuan menigkatkan produksi hasil tangkapan nelayan menggunakan teknologi penangkapan yang semakin modern tidak disertai dengan sosialisasi pemahaman yang baik terhadap lingkungan kelautan. Hal ini berakibat fatal terhadap kelestarian lingkungan karena terjadi ekploitasi sumberdaya secara maksimal tanpa memperhatikan potensi lestari yang ada. Degradasi lingkungan pesisir dan laut yangmanjdi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir dan nelayan akibat faktor-faktor lain masih berlanjut hingga saat ini seperti misalnya pencemaran lingkungan perairan akibat limbah industri dan rumah tangga. Selain merusak potensi sumberdaya perairan, degradasi lingkungan ini juga berakibat buruk bagi kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, terutama masyarakat pesisir.
3.      Kemiskinan dan kesejahteraan nelayan. Perikanan di Indonesia melibatkan banyak  stakeholders. Yang paling vital adalah nelayan kecil yang merupakan lapisan yang paling banyak jumlahnya. Mereka hidup dalam kemiskinan dan tekanan-tekanan sosial ekonomi yang berakar pada faktor-faktor kompleks yang saling terkait. Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan sebagai faktor alamiah dan non alamiah. Faktor alamiah berkaitan dengan fluktuasi musim dan struktur alamiah sumberdaya ekonomi desa. Sedangkan faktor non alamiah berhubungan dengan keterbatasn daya jangkau teknologi, ketimpangan dalam sistem bagi hasil, tidak adanya jaminan sosial tenaga (Rudyanto, 2004).

Suatu kenyataan yang sebenarnya telah kita pahami bersama, jika sumberdaya pesisir dan lautan memiliki arti penting bagi pembangunan nasional, baik dilihat dari aspek ekonomi, aspek ekologis, aspek pertahanan dan keamanan, serta aspek pendidikan dan pelatihan. Salah satu contoh dari aspek ekonomi, total potensi lestari dari sumber daya perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6,7 juta ton per tahun, masing-masing 4,4 juta ton di perairan teritorial dan perairan nusantara serta 2,3 ton di perairan ZEE (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2002). Sedangkan di kawasan pesisir, selain kaya akan bahan-bahan tambang dan mineral juga berpotensi bagi pengembangan aktivitas industri, pariwisata, pertanian, permukiman, dan lain sebagainya. Seluruh nilai ekonomi potensi sumberdaya pesisir dan laut mencapai 82 milyar dollar AS per tahun.
Kenyataannya, kinerja pembangunan bidang kelautan dan perikanan belumlah optimal, baik ditinjau dari perspektif pendayagunaan potensi yang ada maupun perpektif pembangunan yang berkelanjutan. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari total wilayah teritorial Indonesia dengan kandungan kekayaan alam yang sangat besar, kegiatan ekonominya baru mampu menyumbangkan + 20,06% dari total Produk Domestik Bruto ( Rohmin 2001 dalam darajati, 2004). Padahal negara-negara lain yang memiliki wilayah dan potensi kelautan yang jauh lebih kecil dari Indonesia (seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang), kegiatan ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata, perhubungan dan komunikasi, serta industri) telah memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PDB mereka, yaitu berkisar 25-60% per tahun ( Dahuri et al, 2008). Ini menunjukan bahwa kontribusi kegiatan ekonomi berbasis kelautan masih kecil dibanding dengan potensi dan peranan sumberdaya pesisir dan lautan yang sedemikian besarnya, pencapaian hasil pembangunan berbasis kelautan masih jauh dari optimal.
Jika diamati secara seksama, persoalan pemanfaatan sumber daya pesisir dan lautan selama ini tidak optimal dan berkelanjutan disebabkan oleh faktor-faktor kompleks yang saling terkait satu sama lain. Faktor-faktor tersebut dapat dikategorikan kedalam faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi internal sumberdaya masyarakat pesisir dan nelayan, seperti :
(1) Rendahnya tingkat pemanfaatan sumberdaya, teknologi dan manajemen usaha,
(2) Pola usaha tradisional dan subsisten (hanya cukup memenuhi kehidupan jangka pendek),
(3) Keterbatasan kemampuan modal usaha,
(4) Kemiskinan dan Keterbelakangan masyarakat pesisir dan nelayan.
Sedangkan Faktor eksternal, yaitu :
(1) Kebijakan pembangunan pesisir dan lautan yang lebih berorientasi pada produktivitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, bersifat sektoral,parsial dan kurang memihak nelayan tradisional,
(2) Belum kondisinya kebijakan ekonomi makro (political economy), suku bunga yang masih tinggi serta belum adanya program kredit lunak yang diperuntukan bagi sektor kelautan.
(3) Kerusakan ekosistem pesisir dan laut karena pencemaran dari wilayah darat, praktek penangkapan ikan dengan bahan kimia, eksploitasi dan perusakan terumbu karang, serta penggunaan peralatatan tangkap yang tidak ramah lingkungan,
(4) Sistem hukum dan kelembagaan yang belum memadai disertai implementasinya yang lemah, dan birokrasi yang beretoskerja rendah serta sarat KKN,
(5) Perilaku pengusaha yang hanya memburu keuntungan dengan mempertahankan sistem pemasaran yang mengutungkan pedagang perantara dan pengusaha,
(6) Rendahnya kesadaran akan arti penting dan nilai strategis pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa.

Akibatnya potret pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan selama kurun waktu 32 tahun yang lalu, dicirikan oleh dominan kegiatan yang kurang mengindahkan aspek kelestarian lingkungan, dan terjadi ketimpangan pemerataan pendapatan. Pada masa itu, Pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan, sangat diwarnai oleh rezim yang bersifat open acces, sentralistik, seragamisasi, kurang memperhatikan keragaman biofisik alam dan sosio-kultural masyarakat lokal. Lebih jauh antara kelompok pelaku komersial (sektor modern) dengan kelompok usaha kecil dan subsisten (sektor tradisional) kurang sejalan/ sinergi bahkan saling mematikan.(Darajati, 2004)










       BAB IV
URGENSI DAN MANFAAT PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN SECARA TERPADU (PWPLT)

Seperti yang dijelaskan diatas, banyak faktor persoalan yang menyebabkan tidak optimal dan berkelanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Namun, kesepakatan umum mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama adalah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan yang selama ini dijalankan bersifat sektoral dan terpilah-pilah. Padahal karakteristik dan alamiah ekosistem pesisir dan lautan yang secara ekologis saling terkait satu sama lain termasuk dengan ekosistem lahan atas, serta beraneka sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan sebagai potensi pembangunan yang pada umumnya terdapat dalam suatu hamparan ekosistem pesisir, mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara optimal dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui pendekatan terpadu dan holostik. Apabilaperencanaan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan tidak dilakukan secara terpadu, maka dikhawatirkan sumberdaya tersebut akan rusak bahkan punah, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk menopang kesinambungan pembangunan nasional dalam mewujudkan bangsa yang maju, adil dan makmur (Darajati, 2004)
Ditinjau dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan dan status bangsa Indonesia sebagai negara berkembang, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu sesungguhnya berada dipersimpangan jalan (at the cross road). Disatu sisi kita mengahadapi wilayah pesisir yang padat penduduk dengan derap pembangunan yang intensif dengan pola yang tidak berkelanjutan (unsustainable development pattern), seperti yang terjadi di Selat Malaka, Pantai Utara Jawa, Bali, pesisir antara Balikpapan dan Bontang di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Sehingga, indikasinya telah terlampaui daya dukung (potensi lestari) dari ekosistem pesisir dan lautan, seperti pencemaran, tangkap lebih (overfishing), degradasi fisik habitat pesisir dan abrasi pantai. Di sisi lain, masih banyak kawasan pesisir dan lautan Indonesia yang tingkat pemanfaatan sumberdaya alamnya belum optimal, kondisi ini umumnya dijumpai di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan daerah luar jawa lainnya yang belum tersentuh aktivitas pembangunan (Darajati, 2004)

Bertitik tolak pada kondisi tersebut, sudah waktunya ada kebijakan dan strategi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan yang dapat menyeimbangkan pemanfaatan antar wilayah dan tidak mengulangi kesalahan (kerusakan lingkungan dan in-efesiensi), seperti yang terjadi di Kawasan Barat Indonesia (KBI). Bedasarkan karakteristik dan dinamika dari kawasan pesisir, potensi dan permasalahannya, maka kebijakan pemerintah untuk membangun kawasan pesisir dan laut secara optimal dan berkelanjutan hanya dilakukan melalui Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT).



BAB  V
STRATEGI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN SECARA TERPADU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT) memerlukan informasi tentang potensi pembangunan yang dapat dikembangkan di suatu wilayah pesisir dan lautan beserta permasalahan yang ada, baik aktual aupun potensial. PWPLTpada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat diwilayah ini secara berkelanjutan dan optimal bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, rumusan PWPLT disusun berdasarkan pada potensi, peluang, permasalahan, kendala dan kondisi aktual yang ada, dengan memperimbangkan pengaruh lingkungan strategis terhadap pembangunan nasional, otonomi daerah dan globalisasi. Untuk mengimplementasikan PWPLT pada tataran praktis (kebijakan dan program) maka ada lima strategi, yaitu :
(1) Penerapan Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam PWPLT
(2) Mengacu pada Prinsip-prinsip dasar dalam PWPLT
(3) Proses Perencanaan PWPLT
(4) Elemen dan Struktur PWPLT
(5) Penerapan PWPLT dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam strategi pertama, suatu kawasan pembangunan yang berkelanjutan memiliki empat dimensi, yaitu : ekologis, sosial-ekonomi-budaya, sosial-politik, dan hukum serta kelembagaan. Dimensi ekologis menggambarkan daya dukung suatu wilayah pesisir dan lautan (supply capacity) dalam menopang setiap pembanguan dan kehidupan manusia, sedangkan untuk dimensi ekonomis-sosial dari pembangunan berkelanjutan mempresentasikan permintaan terhadap SDA dan jasa-jasa lingkungan dimana manfaat dari pembangunan wilayah pesisir seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal sekitar program terutama yang termasuk ekonomi lemah. Untuk Dimensi Sosial-politik, pembangunan berkelanjutan hanya dapat dilaksanakan dalam sistem dan suasana politik demokratis dan transparan, tanpa kondisi politik semacam ini, niscaya laju kerusakan lingkungan akan melangkah lebih cepat ketimbang upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penegakan dimensi Hukum dan kelembagaan, Sistem peraturan dan perundang-undangan yang berwibawa dan kuat akan mengendalikan setiap orang untuk tidak merusak lingkungan pesisir dan lautan.
Strategi kedua, Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar PWPLT, ada 15 prinsip dasar yang sebagian besar mengacu Clark (1992) dalam Dahuri et al (2008)  yaitu :
1)      Wilayah pesisir adalah suatu sistem sumberdaya (resource system) yang unik, yang memerlukan pendekatan khusus dalam merencanakan dan mengelola pembangunannya.
2)      Air merupakan faktor kekuatan pemersatu utama dalam ekosistem pesisir.
3)      Tata ruang daratan dan lautan harus direncanakan dan dikelola secara terpadu.
4)      Daerah perbatasan laut dan darat hendaknnya dijadikan faktor utama dalam setiap program pengelolaan wilayah pesisir.
5)      Batas suatu wilayah pesisir harus ditetapkan berdasarkan pada isu dan permasalahan yang hendak dikelola serta bersifat adaptif.
6)      Fokus utama dari pegelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumberdaya milik bersama.
7)      Pencegahan kerusakan akibat bencana alam dan konservasi sumberdaya alam harus dikombinasikan dalam suatu program PWPLT.
8)       Semua tingkatan di pemerintahan dalam suatu negara harus diikut sertakan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir.
9)       Pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir.
10)   Evaluasi pemanfaatan ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir serta partisipasi masyarakat lokal dalam program pengelolaan wilayah pesisir.
11)   Konservasi untuk pemanfaatan yang berkelanjutan adalah tujuan dari pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir.
12)   Pengelolaan multiguna (multiple uses) sangat tepat digunakan untuk semua sistem sumberdaya wilayah pesisir.
13)   Pemanfaatan multiguna (multiple uses) merupakan kunci keberhasilan dalam   pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
14)  Pengelolaan sumberdaya pesisir secara tradisional harus dihargai.
15)  Analisis dampak lingkungan sangat penting bagi pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.
Strategi ketiga, Proses perencanaan PWPLT pada dasarnya ada tiga langkah utama, yaitu : (1) Perencanaan, (2) implementasi dan (3) Pemantauan dan Evaluasi. Secara jelas ketiga langkah utama tersebut diilustrasikan dalam diagram alur proses perencanaan pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan lautan, dibawah ini.

 Sumber: Dahuri et al, 2008)
Strategi keempat, Agar mekanisme atau proses PWPLT dapat direalisasikan dengan baik perlu dilengkapi dengan komponen-komponen yang diramu dalam suatu piranti pengelolaan (management arrangement) sebagai raganya. Pada intinya, piranti pengelolaan terdiri dari piranti kelembagaan dan alat pengelolaan. Piranti kelembagaan menyediakan semacam kerangka (frame work) bagi pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan dan penerapan segenap alat pengelolaan.
Meskipun rancangan dan praktek PWPLT bervariasi dari satu negara ke negara yang lain, namun dapat disimpulkan bahwa keberhasilan PWPLT memerlukan empat persyaratan utama, yaitu : (1) kepemimpinan pionir (initial leadership), (2) piranti kelembagaan, (3) kemapuan teknis (technical capacity), dan (4) alat pengelolaan. Penerapan keempat persyaratan ini bervariasi dari satu negara dengan negara lain, bergantung pada kondisi geografi, demografi, sosekbud dan politik.
Strategi kelima, Untuk mengatasi konflik perencanaan pengelolaan pesisir, maka perlu diubah dari perencanaan sektoral ke perencanaan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat terkait di pesisir. Semua instansi sektoral, Pemda dan stakeholder terkait harus menjustifikasi rencana kegiatan dan manfaat yang akan diperoleh, serta mengkoordinasi kegiatan tersebut dengan kegiatan sektoral lain yang sudah mapan secara sinergis. Dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah yang diantaranya ditandai dengan lahir dan diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya mencakup pengaturan kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya kelautan (pesisir dan lautan), diharapkan dapat membawa angin segar sekaligus menjadi mometum untuk melaksanakan pembangunan, pendayagunaan, dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara yang lebih baik, optimal, terpadu serta berkelanjutan.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBERDAYA HAYATI PESISIR  LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL DI MALUKU

6.1 Potensi dan Pengembangan Wilayah Pesisir di Maluku
            Maluku merupakan provinsi kepulauan dengan jumlah pulau 1.340 buah, panjang garis pantai 10.630,1 Km dan luas perairan (666,139,85 Km2 ) 93,5% dari total luas wilayahnya. Keanekaragaman ekosistem : Ekosistem T. Karang, P. Lamun dan Mangrove, Ekosistem Pantai, Lagoon, Estuari, Ekosistem Laut Terbuka dan Ekoistem Laut Dalam (Jeluk). Memiliki keragaman spesies dan potensi SDI meliputi SDI pelagis kecil, pelagis besar, ikan demersal, ikan karang dan ikan hias. Fauna dan flora bentos seperti moluska, krustasea, ekhinodermata, spons, makro-alga. Gambaran potensi wisata diberikan sesuai distribusi kawasan wisata bahari, yang sementara dikembangkan atau yang direncanakan secara keruangan.  Secara spasial distribusi kawasan wisata bahari bervariasi sesuai potensi wilayahnya. Pengembangan wisata bahari tidak lepas dari pengembangan wisata pantai pd kawasan PL dan PPK dgn potensi pantai pasir putih (Sahetapy, 2013).
Sumber : Sahetapy, 2013
 Sumber : Sahetapy, 2013
6.2. ISU DAN PERMASALAHAN PEMANFAATAN  SUMBERDAYA HAYATI- PESISIR LAUT  DAN  PULAU-PULAU KECIL
A. Isu dan Permasalahan Penggunaan Lahan
1.      Lahan pesisir yang cukup luas dan memiliki daya dukung untuk pengembangan perikanan ikan dan ekowisata bahari.
2.      Tingkat pemanfataan wilayah perairan untuk pengembangan perikanan  tangkap masih rendah.
3.      Konflik Pemanfaatan Ruang
B. Isu dan Permasalahan Geomorfologi dan Geologi
1.      Relief rendah, proses degradasi lahan daratan pulau cepat oleh aksi gelombang, arus dan angin yang kontinu.
2.      Pantai berpasir putih, danau air asin, keunikan pola arus pasang surut dan distribusi terumbu karang
3.      Titik episentrum gempa tektonik dangkal sampai dalam dan potensi
C. Isu dan Permasalahan Oseanografi
1.      Kondisi oseanografi pd wil. Kabupaten. Kepulauan. Mendukung usaha perikanan ikan pelagis kecil dan pelagis besar, pengembangan budidaya laut, ekowisata bahari, dan konservasi kenekaragaman (SDHL).
2.      Letak perairan pesisir  dan PPK yang berhadapan langsung dengan perairan dlm, cenderung mendapat tekanan dari faktor lingkungan, baik dari cuaca maupun dari faktor air laut.
3.      Luasan wilayah kelola 0 – 4 mil dan 4 – 12 mil sangat menjanjikan bagi upaya pengembangan perikanan berskala kecil maupun skala besar, dan didukung pemupukan akibat upwelling.
4.      Beberapa lokasi selat dengan potensi pengembangan energi konvensional yang memanfaatkan potensi arus pasang surut sebagai energi kinetik.
D. Isu dan Permasalahan Pemanfaatan Ekosistem Utama
            Pemanfaatan kayu bakau utk kayu bakar dan bahan bangun terus dilakukan hampir di semua wilayah. Ini seiring dgn penurunan produksi SDHL, disamping dampak fisik seperti abrasi dan degradasi garis pantai.Tekanan terhadap padang lamun karena reklamasi siltasi yang tinggi akibat pembukaan pemukiman di lahan atas. Penangkapan ikan di kawasan terumbu karang dengan teknik/teknologi merusak dan penambangan batu karang.

E. Isu dan Permasalahan Penangkapan Ikan dan Budidaya Perairan
            Teknologi sgt tradisional, kapasitas produksi rendah. Hasil produksi perikanan tangkap dibuang, lemahnya penanganan produksi. Budaya pemanfaatan SD dgn cara berburu menyebab kan masyarakat lokal belum maksimal utk menjalan kan kegiatan-kegiatan budidaya perairan. Keberhasilan budidaya perairan umumnya pd masyarakat pendatang atau pd skala usaha yg padat modal.
F. Isu dan Permasalahan Konservasi
            Banyak kearifan lokal dlm konservasi SDH pesisir  dan laut telah terkikis, akibat sistemkelembagaan yang tidak lagi berbasis adat & orientasi ekonomi secara berlebihan.Pemanfaatan sumberdaya yg dilindungi utk tujuan ekonomi memberikan konsekuensi pada pelanggaran-pelanggaran pd kawasan konservasi yang sudah ditetapkan. Minimnya rumusan regulasi yg mendukung penge lolaan SDA secara berkelanjutan, terutama dlm mempertahankan kawasan-kawasan konservasi yg telah ditetapkan dalam rencana umum tata ruang wilayah maupun tata ruang wilayah pesisir dan laut.
G. Isu Dan Permasalahan Pengembangan Ekowisata Bahari :
            Kesiapan masyarakat secara sosial yang masih relatif kurang terbuka dalam proses pengembangan ekowisata. Lemahnya kapasitas wilayah pesisir dan kawasan PPK untuk mengakomodasi perkembangan ekowisata bahari karena keterbatasan infrastruktur pendukung. Kurangnya tindakan promosi untuk memperkenalkan kawasan-kawasan potensial ekowisata bahari yang terdistribusi di setiap wilayah, disamping untuk menarik investasi di bidang ekowisata bahari.
H. Isu dan Permasalahan Ekonomi Pulau-Pulau Kecil
            Kapasitas ekonomi yang lemah menyebabkan upaya investasi di tingkat masyarakat tidak jalan. Akses antar wilayah yang lemah menyebab kan tidak bergeraknya ekonomi pasar dan rendahnya kapasitas penarikan investasi ke dalam wilayah.            Minimnya ketersediaan infrastruktur ekonomi yang mendukung distribusi hasil produksi, penanganan kualitas produksi dan dukungan modal usaha bagi masyarakat.
I. Isu dan Permasalahan Kelembagaan Lokal dan Daerah:
 Sistem dan manajemen kelembagaan lokal yang lemah dan tdk fleksibel terhadap tuntutan perubahan di satu sisi dan upaya memepertahankan kearfian lokal di lain sisi. Pengelolaan pulau kecil tidak hanya menjadi tanggung jawab DKP sehingga kebutuhan terhadap integrasi kelembagaan menjadi penting untuk pengembangan kawasan PPK. Namun ini belum terakomodasi dengan baik, mulai dari proses perencanaan, impelementasi pembangunan sampai dengan pengawasan dan evaluasi (Sahetapy, 2013).

6.3. STRATEGI PENGEMBANGAN (PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN SDH PESISIR, LAUT  DAN PPK   (Contoh Kab. MTB)

1.      Perencanaan wilayah pengembangan SDHL melalui suatu Pendekatan Wilayah Ekologis
2.      Penentuan Kluster Wilayah Prioritas Pengem bangan SDHL
3.      Pendekatan Optimalisasi Produksi, Orientasi Pasar dan Dinamisasi Investasi sebagai sistem yg dinamis
4.      Peruntukan wilayah konservasi dan Desentralisasi dan Penguatan Hak Rakyat/Masyarakat
5.      Pengembangan infrastruktur Kelautan dan Perikanan
6.      Peningkatan Kualitas Kelembagaan, Potensi Kelembagaan Lokal dan Integrasi Kelembagaan
7.      Peningkatan Kualitas SDM dan pendampingan
8.       Legalisasi Sistem dan Regulasi di  Tingkat Daerah.
6.4. PENDEKATAN WILAYAH EKOLOGIS (SUATU CONTOH PADA KABUPATEN  MTB
              Sumber : Sahetapy, 2013
                        Sumber : Sahetapy, 2013
                      Sumber : Sahetapy, 2013

6.5. PERUNTUKAN WILAYAH KONSERVASI. & DESENTRALISASI SERTA PENGUATAN HAK RAKYAT / MASYARAKAT
            Penetapan wilayah konservasi sebagai bagian penting terkait dengan upaya perlindungan KH /SDH dan lingkungan dari potensi wilayah yang akan dikembangkan.  Konservasi diarahkan secara optimal untuk mendukung   juga Ekowisata Bahari dan Wisata Ilmiah.  Desentralisasi konservasi dan penguatan hak masyarakat  terhadap laut dan SDH menjadi hal penting terkait dengan pengembangan KHL. Kebijakan konservasi yg sentralistik menimbulkan banyak persoalan di tingkat daerah pd tahap implementasinya.  Pada dasarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan persoalan sentralisasi konservasi pesisir dan laut.
1.      Kebijakan konservasi top down dan sentralistik memunculkan model konservasi yang dipaksakan, tanpa ada kesempatan bagi masyarakat untuk memilih setuju/tidak, serta terlihat / tidak terlihat.
2.      Dominasi peran Departemen Kehutanan dalam pengelo laan kawasan konservasi laut, pola konservasi teresterial sangat berbeda dengan konservasi laut yang membutuhkan pendekatan yang berbeda.
3.      Negara msh mengakui bhw laut adalah milik negara sehingga negara melalui pemerintah pusat merasa  paling berhak mengelola laut.
4.      Pada level saintifik, dimana pengelolaan kawasan konsevasi. hampir selalu diiringi dengan dominasi sains di dalamnya. Pola top down dan sentralistik yang meng abaikan partisipasi masyarakat lokal, juga mengabaikan pengetahuan tradisional.
Sehubungan dengan prospek pengembangan KH (SDH) PL dan PPK, maka penerapan hak pengguna/ pemanfaatan (use right) yang berada pada tingkat operasional (hak akses dan hak menangkap/mengambil unit SDH) yang dalam hal ini masyarakat daerah lebih dikedepankan ketimbang penerapan hak pilihan bersama (collective choice right) yang berada pada tingkat yang lebih tinggi dari tingkat operasional (hak pengelolaan, pembatasan dan transfer).

Melalui uraian di atas, maka perlu memperjuangkan desain pengelolaan (konservasi) SDH, dlm hal ini SD perikanan dan kelautan secara berkelanjutan dgn keseim bangan aspek-aspek penting di dalamnya menghendaki beberapa langkah sbb:     
1.      Mencabut mandat DEPHUT dalam pengelolaan kawasan Konservasi laut dan menyerahkan kewe nangan kepada DKP yang menangani masalah kelautan dan perikanan, sehingga integrasi konservasi dandesain pengelolaan SDHL, juga SD perikanan dan kelautan bisa tercapai.
2.      Mempercepat proses desentralisasi pengelolaan kawasan konserv. laut kepada daerah sesuai amanat UU 32/2004 ttg PEMDA disertai upaya sistematis peningkatan kapasitas PEMDA, baik dalam administrasi dan manajemen keahlian serta kerjasama/Kemitraan.
3.      Mempercepat lahirnya PERDA yang berisi pengakuan PEMDA terhdp praktek pengelola an berbasis masyarakat yang telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian SDHL.
4.      Memperkuat masyarakat nelayan/pesisir  dan PPK sebagai pilar Civil Society sehingga dapat berperan penting dalam pengelolaan SD perikanan dan kelautan, termasuk kawasan konservasi.
5.      Zonasi berbagai kawasan konservasi yang selama ini ada, mesti diubah dan disusun kembali bersama nelayan dan masyarakat pesisir dengan berbasis pada kearifan lokal tiap daerah.
Integrated Coastal Area and Small Island Management :
1.      Pengelolaan kawasan perikananan tangkap (khususnya pelabuhan perikanan), kawasan budidaya perairan, kawasan pasca panen (pasar higienis) dan sekitar nya, sehingga dapat dikembangkan untuk kegiatan wisata dan lain-lain di tiap Gugus Pulau.
2.      Pengelolaan kawasan sekitar kawasan perikanan tangkap (khususnya pelabuhan perikanan), kawasan budidaya perairan, dan kawasan pasca panen (pasar higienis) yang berpotensi untuk pengembangan kegiatan konservasi sekaligus berfungsi sebagai kawasan penyangga.
3.      Optimalisasi pemanfaatan energi terbaru kan (arus, ombak, angin dan matahari) untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap, budidaya, pasca panen dan ekowisata bahari.
4.      Peningkatan dan pengembangan sistem pengawasan berbasis masyarakat.



BAB VII
 PENUTUP

Pengelolaan pesisir dan laut pada provinsi Kepulauan seperti Maluku  harus dilakukan secara bertahap masih perlu adanya banyak kajian yang dilakukan dalam mendalami potensi-potensi yang ada. Kepulauan Maluku sangat berpotensi untuk pembangunan objek wisata, terutama wisata bahari. Memiliki Ekosistem T. Karang, P. Lamun dan Mangrove, Ekosistem Pantai, Lagoon, Estuari, Ekosistem Laut Terbuka dan Ekoistem Laut Dalam (Jeluk). Memiliki keragaman spesies dan potensi SDI meliputi SDI pelagis kecil, pelagis besar, ikan demersal, ikan karang dan ikan hias. Fauna dan flora bentos seperti moluska, krustasea, ekhinodermata, spons, makro-alga. Dalam pembangunannya pun harus lebih ke arah pembangunan berbasis lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan tidak melupakan serta merusak sumber dayanya tersebut. Selain itu yang paling penting adalah keterpaduan dari setiap sektor serta adanya koordinasi antara pemerintah, stake holder dan masyarakat agar terciptanya pertumbuhan ekonomi untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pendekatan wilayah ekologis menjadi salah satu konsep yang dibutuhkan ”internalisasi” dalam pengelolaan  P3K Urgensi Wilayah Ekologis
         Masalah :
         Kurangnya pemahaman keterkaitan biofisik, sosial ekonomi, dan sosial budaya dalam satuan wilayah ekologis
         Lemahnya kapasitas dalam pemecahan kompleksitas persoalan lingkungan
         Perubahan guna lahan
         Kebutuhan :
         Integrasi aspek-aspek yang berpengaruh terhadap eksistensi satuan wilayah ekologis
         Integrasikan berbagai skala kegiatan, disiplin maupun sektor pembangunan
         Kebijakan pengelolaan wilayah berbasis ekosistem
         Lingkungan P3K merupakan sistem kompleks
         Masalah wilayah P3K bukan masalah parsial, tapi masalah ”spasial” (ruang dan isi ruang)
         Telah banyak pengalaman pendekatan wilayah ekologis dalam penataan ruang, namun mengadopsi konsep ruang kontinental
         Pendekatan optimal untuk Indonesia (Maluku misalnya) ialah pendekatan wilayah ekologis daerah kepulauan
         Ekosistem DAS, mangrove, lamun, dan terumbu karang butuh pendekatan sistem spasial yang integratif intra wilayah, juga antar wilayah
         Menjadi dasar dalam pengelompok ruang atau pengugusan di wilayah P3K

DAFTAR PUSTAKA

Aristian, F. 2010. Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan Yang Berbasis Masyarakat. http//.www. pengelolaan wilayah pesisir.htlm. diakses tanggal 28 Juli 2013.
Dahuri, R., Rais, J., Ginting, S. P., dan Sitepu, J. 2008. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita. Jakarta.
Darajati, W. 2004. Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu dan Berkelanjutan. Makalah Sosialisasi Nasional MFCDP. Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas.
Rudyanto. 2004. Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut. Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, Direktur Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappenas. 
Sahetapy, D. 2013. Materi Kuliah Pengelolaan Sumberdaya Hayati Pesisir Laut dan Pulau-pulau Kecil. Program Studi Ilmu Kelautan, Program Pasca Sarjana Universitas Pattimura Ambon. Ambon.